Kamis, 19 Maret 2020

Beranda

Sjakhyakirti adalah nama Yayasan yang didirikan dalam rangka memenuhi kebutuhan Pendidikan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Pada awal berdirinya hanya mengelola Perguruan Tinggi dan seiring dengan berjalannya waktu sejak didirikan hingga saat ini sebagai Badan Penyelenggara Pendidikan, Yayasan telah menaungi 3 (tiga) bidang pendidikan yaitu Universitas Sjakhyakirti, SMA Sjakhyakirti dan SMK Sjakhyakirti. 

Lembaga Pendidikan ini telah berdiri sejak tanggal 1 April 1953 dengan nama Jajasan Perguruan Tinggi Sjakhjakirti berdomisili di kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pendirian Jajasan Perguruan Tinggi Sjakhjakirti diprakarsai oleh beberapa pemuka masyarakat dan pejabat pemerintahan di Sumatera Selatan antara lain terdiri dari Gubernur Sumatera Selatan, Panglima TT II Sriwijaya, Ketua DPRD Sumatera Selatan, Tokoh Pendidikan Sumatera Selatan Raden Abdul Rani. Dengan berbagai pertimbangan, ditetapkan bahwa yang pertama akan didirikan adalah Fakultas Ekonomi.

Jajasan didirikan pada tanggal 1 April 1953 dengan nama "Jajasan Perguruan Tinggi Sjakhjakirti" sesuai dengan Akta No.1 tanggal 1 April 1953 Notaris Christiaan Maathuis.

Sejak berdiri pada tahun 1953, Jajasan Perguruan Tinggi Sjakhjakirti sebagai satu-satunya perguruan tinggi di Sumatera Selatan terus menjalankan fungsinya sebagai penyelengara pendidikan tinggi di Sumatera Selatan. Seiring berjalannya waktu, Jajasan Perguruan Tinggi Sjakhjakirti meresmikan penyelenggaraan Fakultas Hukum pada tanggal 1 November 1957 bertepatan dengan perayaan Dies Natalis IV Fakultas Ekonomi, dengan nama Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat. dan kondisi ini terus berlangsung hingga tahun 1960 untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah untuk dijadikan univesitas negeri dengan nama Universitas Sriwijaya Palembang.

Legalitas


Jajasan Perguruan Tinggi Sjakhjakirti Palembang didirikan sesuai dengan Akta No.1 tanggal 1 April 1953 Notaris Christiaan Maathuis dengan Susunan Pengurus sebagai berikut:
Pelindung
:  Dr. M. Isa
Ketua
:  Dr. Abdul Hakim
Wakil Ketua
:  Zainuin Darmo
Penulis 1
:  Muara Lumban Tobing
Penulis 2
:  Raden Abdul Rani
Bendahara 1
:  Lim Tjong Hian
Bendahara 2
:  Raden Nawawi
Anggota
:  Dr. Adnan
Anggota
:  Abdul Malik
Anggota
:  Bundoro R M Hapsoro
Anggota
:  Bayumi Wahab
Anggota
:  M. Ali Hanafiah

Susunan Pengurus tersebut di atas merupakan PARA PENDIRI Jajasan Perguruan Tinggi Sjakhjakirti, sehingga siapapun tidak dapat mengklaim sebagai pendiri setelah tahun 1953 karena PENDIRI hanya terjadi pada saat pendirian. Pengurus pada saat pendirian adalah
fakta sejarah yang tidak akan pernah berubah dengan alasan apapun sampai kapanpun.
 

Pada saat Yayasan Perguruan Tinggi Sjakhyakirti Palembang diaktifkan kembali pada tahun 1980 sesuai dengan Akta Pernyataan Rapat No. 18 tanggal 14 Agustus 1980 Notaris Aminus SH berkedudukan di Palembang, hanya PENDIRI (sesuai dengan Akta No.1 tanggal 1 April 1953 Notaris Christiaan Maathuis) atas nama Raden H. Abdul Rani dan Bayumi Wahab yang bergabung kembali pada tahun 1980.

Susunan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Sjakhyakirti Palembang pada tahun 1980 tersebut sebagai berikut:
Pelindung
:  R. Sainan Sagiman
Ketua
:  Raden H. Abdul Rani
Wakil Ketua
:  A S. Sumadi
Penulis 1
:  Rozali Zen
Penulis 2
:  M. Hasyim Amak
Bendahara 1
:  Sumantri Wiranegara
Bendahara 2
:  RHA Zaini
Anggota
:  Bayumi Wahab
Anggota
:  H. Djuaini Mukti
Anggota
:  H. A Dahlan HY
Anggota
:  Nasrudin Ilyas
Anggota
:  Dr. H. A. Azof

 Selain kedua nama tersebut tidak ada Organ Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang sejak tahun 1980 hingga saat ini yang dapat dikategorikan sebagai PENDIRI.


Akta perubahan terakhir Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang adalah sesuai dengan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 13 September 2017 yang dibuat oleh Notaris Fauzie, SH, berkedudukan di Kota Palembang mengenai perubahan Pembina, Pengurus, Pengawas Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang, susunan Organ Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang sebagai berikut:
 
Pembina

1.   Ketua
:  Sumantri Wiranegara

2.   Anggota
:  Kiagus Muhammad Rozali Zen

3.   Anggota
:  Nasruddin Ilyas

4.   Anggota
:  Ny. Suriani Amrin




Pengurus


1.   Ketua Umum
:  Ny. Endang Darma Setiaty Titaley

2.   Ketua I
:  Syafiuddin Rani

3.   Sekretaris
:  Ny. Suzan Agustri

4.   Bendahara
:  Irawan Sumantri

5.   Anggota
:  Ny. Yuniwati Dian Kencana



Pengawas
:  Roy Saleh

 

Dari susunan Organ Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang tersebut di atas, Pembina atas nama Suriani Amrin dan Ketua I Pengurus atas nama Syafiuddin Rani adalah anak dari Pendiri Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang almarhum Bapak Raden H. Abdul Rani.

Pembina Yayasan Perguruan Sjakhyakirti  Palembang (3 orang) atas nama Sumantri Wiranegara, Kiagus Muhammad Rozali Zen, Nasruddin Ilyas, Pengurus atas nama Endang Darma Setiaty Titaley, Suzan Agustri, Irawan Sumantri, Yuniwati Dian Kencana dan Pengawas atas nama Roy Saleh tidak dapat dikategorikan sebagai PENDIRI dan atau ANAK PENDIRI Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang karena nama-nama tersebut tidak pernah ada dalam Akta pendirian Jajasan Perguruan Tinggi Sjakhjakirti Palembang sesuai dengan Akta No.1 tanggal 1 April 1953 Notaris Christiaan Maathuis berkedudukan di Palembang.