Legalitas

Jajasan Perguruan Tinggi Sjakhjakirti Palembang didirikan sesuai dengan Akta No.1 tanggal 1 April 1953 Notaris Christiaan Maathuis dengan Susunan Pengurus sebagai berikut:
Pelindung
:  Dr. M. Isa
Ketua
:  Dr. Abdul Hakim
Wakil Ketua
:  Zainuin Darmo
Penulis 1
:  Muara Lumban Tobing
Penulis 2
:  Raden Abdul Rani
Bendahara 1
:  Lim Tjong Hian
Bendahara 2
:  Raden Nawawi
Anggota
:  Dr. Adnan
Anggota
:  Abdul Malik
Anggota
:  Bundoro R M Hapsoro
Anggota
:  Bayumi Wahab
Anggota
:  M. Ali Hanafiah

Susunan Pengurus tersebut di atas merupakan PARA PENDIRI Jajasan Perguruan Tinggi Sjakhjakirti, sehingga siapapun tidak dapat mengklaim sebagai pendiri setelah tahun 1953 karena PENDIRI hanya terjadi pada saat pendirian. Pengurus pada saat pendirian adalah
fakta sejarah yang tidak akan pernah berubah dengan alasan apapun sampai kapanpun.
 

Pada saat Yayasan Perguruan Tinggi Sjakhyakirti Palembang diaktifkan kembali pada tahun 1980 sesuai dengan Akta Pernyataan Rapat No. 18 tanggal 14 Agustus 1980 Notaris Aminus SH berkedudukan di Palembang, hanya PENDIRI (sesuai dengan Akta No.1 tanggal 1 April 1953 Notaris Christiaan Maathuis) atas nama Raden H. Abdul Rani dan Bayumi Wahab yang bergabung kembali pada tahun 1980.

Susunan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Sjakhyakirti Palembang pada tahun 1980 tersebut sebagai berikut:
Pelindung
:  R. Sainan Sagiman
Ketua
:  Raden H. Abdul Rani
Wakil Ketua
:  A S. Sumadi
Penulis 1
:  Rozali Zen
Penulis 2
:  M. Hasyim Amak
Bendahara 1
:  Sumantri Wiranegara
Bendahara 2
:  RHA Zaini
Anggota
:  Bayumi Wahab
Anggota
:  H. Djuaini Mukti
Anggota
:  H. A Dahlan HY
Anggota
:  Nasrudin Ilyas
Anggota
:  Dr. H. A. Azof

 Selain kedua nama tersebut tidak ada Organ Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang sejak tahun 1980 hingga saat ini yang dapat dikategorikan sebagai PENDIRI.

Akta perubahan terakhir Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang adalah sesuai dengan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 13 September 2017 yang dibuat oleh Notaris Fauzie, SH, berkedudukan di Kota Palembang mengenai perubahan Pembina, Pengurus, Pengawas Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang, susunan Organ Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang sebagai berikut:

Pembina

1.   Ketua
:  Sumantri Wiranegara
2.   Anggota
:  Kiagus Muhammad Rozali Zen
3.   Anggota
:  Nasruddin Ilyas
4.   Anggota
:  Ny. Suriani Amrin


Pengurus

1.   Ketua Umum
:  Ny. Endang Darma Setiaty Titaley
2.   Ketua I
:  Syafiuddin Rani
3.   Sekretaris
:  Ny. Suzan Agustri
4.   Bendahara
:  Irawan Sumantri
5.   Anggota
:  Ny. Yuniwati Dian Kencana


Pengawas
:  Roy Saleh

Dari susunan Organ Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang tersebut di atas, Pembina atas nama Suriani Amrin dan Ketua I Pengurus atas nama Syafiuddin Rani adalah anak dari Pendiri Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang almarhum Bapak Raden H. Abdul Rani.

Pembina Yayasan Perguruan Sjakhyakirti  Palembang (3 orang) atas nama Sumantri Wiranegara, Kiagus Muhammad Rozali Zen, Nasruddin Ilyas, Pengurus atas nama Endang Darma Setiaty Titaley, Suzan Agustri, Irawan Sumantri, Yuniwati Dian Kencana dan Pengawas atas nama Roy Saleh tidak dapat dikategorikan sebagai PENDIRI dan atau ANAK PENDIRI Yayasan Perguruan Sjakhyakirti Palembang karena nama-nama tersebut tidak pernah ada dalam Akta pendirian Jajasan Perguruan Tinggi Sjakhjakirti Palembang sesuai dengan Akta No.1 tanggal 1 April 1953 Notaris Christiaan Maathuis berkedudukan di Palembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar